IPHUB Loading ...

Tentang Layanan Kami

Izin Khusus Pangan Industri Rumah tangga ( P-IRT )

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

  1. Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
  2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
  3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT

Rincian Permintaan

Informasi Tambahan

Request Now
Login
Ubah Kata Sandi

Lupa kata sandi ? Masukan alamat email Anda dibawah ini untuk memulai proses reset



Kembali
Belum Punya Akun?
Registrasi