Izin Khusus Pangan Industri Rumah tangga ( P-IRT )
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT