IPHUB Loading ...

Tentang Layanan Kami

Izin Khusus Distribusi Alat Kesehatan ( IDAK )

Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK) merupakan jaminan legal dan legitimasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang harus dipenuhi oleh organisasi atau badan tertentu yang ingin memiliki hak distribusi alat kesehatan (AlKes).

Berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, maka Izin Penyalur Alat Kesehatan dikelompokan menjadi 5 (lima) macam yaitu:

1.     Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi

2.     Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi

3.     Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril

4.     Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril

5.     Produk Diagnostik In Vitro

Ingin tau lebih lanjut ?? Silahkan hubungi kami..

Rincian Permintaan

Informasi Tambahan

Request Now
Login
Ubah Kata Sandi

Lupa kata sandi ? Masukan alamat email Anda dibawah ini untuk memulai proses reset



Kembali
Belum Punya Akun?
Registrasi