Senin-Jumat 9am-6pm
Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan (IPAK) merupakan jaminan legal dan legitimasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang harus dipenuhi oleh organisasi atau badan tertentu yang ingin memiliki hak distribusi alat kesehatan (AlKes).
Berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, maka Izin Penyalur Alat Kesehatan dikelompokan menjadi 5 (lima) macam yaitu:
1. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi
2. Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
3. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
4. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril
5. Produk Diagnostik In Vitro
Ingin tau lebih lanjut ?? Silahkan hubungi kami..