Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah
laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum berproduksi/operasi
komersial maupun yang sudah, yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi
tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan
kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh
Pelaku Usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem
Pengawasan pada sistem OSS
Untuk memperbaiki iklim investasi, membenahi tata
cara pengendalian penanaman modal serta meningkatkan perlindungan dan kemudahan
berusaha, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tentang CIpta Kerja
(“UU Cipta Kerja”). Tidak cukup sampai di situ, agar ketentuan yang ada di
dalam UU Cipta Kerja berjalan dengan efektif Pemerintah juga bergerak cepat
dengan mengeluarkan sejumlah peraturan pelaksanaannya. Di antaranya adalah
PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(“PP 7/2021’); serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata
Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”). Salah
satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap
kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM. Kewajiban melaporkan LKPM
tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan
oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan
kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha
di Indonesia.
Kewajiban menyampaikan LKPM juga diatur dalam
Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“Perka BKPM 13/2009”) yana mana telah
mengalami beberapa perubahan, hingga akhirnya berlaku Peraturan BKPM Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal
(“Peraturan BKPM 6/2020”).
Namun, setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja,
Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan
BKPM 5/2021 yang juga mewajibkan pelaku usaha untuk lapor LKPM. Oleh karena
itu, untuk memahami kriteria perusahaan yang wajib melaporkan LKPM setelah
berlakunya UU Cipta Kerja, kamu dapat mencermati poin-poin berikut ini:
Penentuan Skala Pelaku Usaha
Melalui PP 7/2021 kriteria pelaku usaha mengalami
perubahan. Aturan terbaru ini membagi jenis pelaku usaha berdasarkan besaran
modal usaha atau penjualan tahunan yang rinciannya sebagai berikut:
·
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan maksimal
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
· Usaha
kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
·
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan
tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan
maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
PERIODE PELAPORAN
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6
bulan (semester):
- Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari
tahun berikutnya
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM
disampaikan setiap 3 bulan (triwulan):
- Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
- Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
- Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari
tahun berikutnya
LKPM TIDAK WAJIB BAGI
- Pelaku Usaha mikro
- Pelaku Usaha dengan bidang usaha
migas,perbankan,lembaga keuangan nonbank,dan asuransi
https://dpmptsp.pringsewukab.go.id/detailpost/apa-itu-lkpm