Apa itu Penanaman Modal Asing (PMA)?
1. Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman Modal Asing atau (PMA) adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun secara patungan dengan penanam modal dalam negeri. PMA adalah bentuk investasi dengan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Berdasarkan Renstra 2015-2019, Pemerintah Indonesia menetapkan sektor prioritas investasi yaitu infrastruktur, pertanian, industri, maritim, pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri, serta ekonomi digital. Sektor-sektor tersebut sangat terbuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) tentunya dengan memperhatikan pedoman penanaman modal yang tertuang dalam Peraturan Presiden no. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.
2. Ketentuan Pendirian FDI
Bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI (Klasifikasi Standar Bidang Usaha Indonesia) yang ada di website resmi BKPM, OSS (Online Single Submission). Perusahaan asing ini berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh sekurang-kurangnya dua pemegang saham, baik perorangan maupun perusahaan. Selanjutnya sebagaimana tersebut di atas, penanam modal harus memperhatikan pedoman bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan bagi orang asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 atau biasa dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) atau Daftar Negatif Investasi (NIL). Jika bidang usaha tidak tercantum dalam DNI, berarti kepemilikan saham asing bisa sampai 100%. Nilai minimum penanaman modal asing di Indonesia adalah Rp 10 miliar (tidak termasuk harga tanah dan bangunan). Jumlah minimal modal disetor bank di Indonesia adalah Rp 2,5 miliar.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT PMA di Indonesia adalah:
• Anggaran Dasar Perusahaan,
• Identitas perusahaan,
• Paspor FC dari pemegang saham,
• Diagram alir bahan baku,
• Deskripsi kelangsungan usaha,
• Surat rekomendasi dari instansi terkait,
• Perjanjian kerjasama, bisa dalam bentuk MOU, Joint Venture, atau lainnya.
Persyaratan administratif ini diperlukan untuk memenuhi kualifikasi dasar investor yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia. Ada beberapa kualifikasi dasar yang harus dipenuhi oleh semua investor yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia, yaitu Akta Pendirian PT, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pengesahan perseroan terbatas, a NPWP perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan bidang usaha perusahaan.
3. Manfaat FDI
Manfaat PMA Terlepas dari pro dan kontra dari kehadiran penanaman modal asing, secara teoritis dapat dikemukakan bahwa kehadiran penanam modal asing di suatu negara memiliki berbagai macam manfaat (multiplier effect).
Sebagaimana dikemukakan oleh Dhaniswara K. Harjono, modal yang dibutuhkan negara untuk mencapai pembangunan ekonomi berupa penanaman modal dengan memanfaatkan akumulasi modal dan pemanfaatan secara maksimal modal dalam negeri dan modal asing (penanaman modal). Dilihat dari sudut pandang ini, dapat dilihat bahwa kehadiran investor memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi di suatu negara, terutama pembangunan ekonomi di daerah-daerah di mana FDI (Foreign Direct Investment) melakukan kegiatannya. Gunarto Suhardi menyatakan pentingnya kehadiran investor asing: “Investasi langsung lebih baik daripada investasi portofolio, karena investasi langsung lebih permanen. Keuntungan investasi langsung:
a. Memberikan kesempatan kerja bagi warga.
b. Memiliki multiplier power dalam perekonomian lokal.
c. Memberikan residu berupa transfer peralatan dan teknologi.
d. Ketika produksi diekspor, memberikan jalan atau jalur pemasaran yang dapat diikuti oleh pengusaha lokal selain segera memberikan tambahan devisa dan pajak bagi negara.
e. Lebih tahan terhadap fluktuasi bunga dan valuta asing.
f. Memberikan perlindungan politik dan keamanan regional karena jika investor berasal dari negara kuat, bantuan keamanan juga akan diberikan.”
Kami, IPHub dapat membantu Anda dalam mendirikan PT PMA dan perizinan yang harus dipenuhi oleh sektor usaha PMA. IPHub telah berdiri sejak tahun 2014 dengan lebih dari 1000+ klien di seluruh Indonesia yang telah kami bantu. Hubungi IPHub jika ingin mendirikan PMA dan membuat izin lainnya di WA +62 811 8181 466.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Penanaman_Modal_Asing#cite_note-1
https://dpmptsp.bantenprov.go.id/Berita/topic/810
https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/download/462/428