VISA Bisnis TKA
JENIS VISA
Investor VISA indeks C314 untuk bekerja diberikan kepada orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. WNA yang melakukan penanaman modal asing minimal Rp 1 Milyar sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun.
Sedangkan VISA kerja indeks C312 yaitu Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.
MASA TINGGAL
- Masa tinggal untuk investor VISA di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.
-
PERSYARATAN
Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
- Surat Permohonan ITAS dari sponsor atau pemberi kerja berupa PT;
- KTP sponsor atau penanggung jawab;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
- Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum di negara tempat tinggalnya.
IPHub dapat membantu anda mengajukan VISA dan izin tinggal terbatas di Indonesia. Ada pertanyaan mengenai VISA? hubungi kami!