Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia
Ingin mendirikan Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di Indonesia? Simak Definisi dan
Persyaratannya disini
Apa itu KPPA?
Definisi KPPA
KPPA adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau
orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan
perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 9 ayat (3) Peraturan
BKPM 4/2021).
KPPA merupakan wakil dari perusahaan asing yang beroperasi
di luar negeri namun KPPA tidak dapat melakukan kegiatan usaha.
KPPA yang disebut juga representative office memainkan
peran awal dalam membuka pintu peluang dengan mempelajari lebih lanjut pasar
dinegara dimana KPPA tersebut dibentuk.
Batasan KPPA
Lebih lanjut, terhadap KPPA berlaku ketentuan
pembatasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (3)
Peraturan BKPM 4/2021 sebagai berikut:
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan
perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman
Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk
tidak dibenarkan Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/
transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan
perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu
perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Kepala Perwakilan Perusahaan Asing harus
bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab penuh atas kantor dan tidak dibenarkan
melakukan kegiatan di luar kegiatan perwakilan perusahaan asing serta tidak
merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan atau lebih dari 1 perusahaan
asing.
Kemudian, jika Kepala Perwakilan Perusahaan Asing yang
ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga kerja asing, maka
Perwakilan Perusahaan Asing diharuskan turut mempekerjakan tenaga kerja
Indonesia.
Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai KPPA
tercantum dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Fasilitas Penanaman Modal.
Jenis-jenis KPPA
Kantor Perwakilan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (10)
Peraturan BKPM 4/2021, terdiri atas:
- Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
- Kantor perwakilan perusahaan asing;
- Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
- Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Dokumen Persyaratan Perizinan Berusaha Kantor
Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
Adapun beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi
KPPA untuk dapay berdiri di Indonesia tercantum dalam Lampiran II Peraturan
BKPM 4/2021, yang meliputi:
- Rekaman anggaran dasar (Article of Association) dalam
bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia
- Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Atase Perdagangan/Indonesia
Investment Promotion Center (IIPC) setempat
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui
KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala
Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya
bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis
lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari
KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
Ingin mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia?
Tunggu
apalagi? Kontak IPHub melalui e-mail di marketing@iphub.co.id atau +62
811-8181-466
IPHub
berpengalaman dalam mengurus pendirian dan legalitas KPPA dan PT Penanaman
Modal Asing (PT PMA).