Apakah itu PT Perorangan?
Berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2020, sekarang sudah ada Perusahaan yang disebut PT Perorangan.
Apakah PT Perorangan itu?
Sesuai dengan UU Cipta Kerja Pasal 153A Ayat 1, PT Perorangan adalah:
1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan oleh 1 (satu) orang
2) Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
Ringkasan Persyaratan Pendirian Perorangan:
- Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil
- Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang
- Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK
- Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor dengan ketentuan yang sama dengan Perseroan Terbatas untuk modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
- WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia minimal 17 tahun dan cakap secara hukum
Beberapa hal yang mesti diketahui mengenai PT Perorangan:
- PT Perorangan hanya dapat didirikan dengan maksimal modal usaha Rp. 5.000.000.000
- PT Perorangan Mikro (modal dibawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 5.000.000.000
- PT Perorangan Kecil (modal dibawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 15.000.000.000
- PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris