Apakah jenis usaha perumahan memerlukan Izin Usaha?
Salah satu jenis usaha yang masih banyak diminati ditengah kondisi pandemi COVID-19 ini adalah jenis usaha Food And Beverage (Makanan dan Minuman). Tidak hanya dalam bentuk restoran atau cafe namun juga dalam bentuk perdagangan atau produksi rumahan yang sederhana.
Apakah jenis usaha perumahan memerlukan
Izin Usaha? Jawabannya adalah Iya. Terutama untuk kegiatan usaha makanan dan
minuman yang menginginkan produknya untuk dapat dijual di market yang lebih
besar. Perizinan yang diperlukan untuk dapat menjual atau mengedarkan produknya
adalah Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dengan kata lain, sertifikat PIRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki sertifikat PIRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas. Oleh karena itu, memiliki sertifikat PIRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.
Sertifikat PIRT ini dapat didapatkan dengan mengajukan permohonan ke Dinas Walikota setempat dengan melampirkan persyaratan berikut :
1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
2.
Fotocopy
sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP)
3.
Fotocopy
KTP
4.
NIB
5.
Izin
Usaha
6.
Proposal
Teknis yang dilengkapi dengan :
-
Peta
lokasi
-
Denah
ruangan
-
Rancangan
etiket
-
Data
produk makanan yang akan diproduksi
-
Passfoto
pemilik ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
Perlu diketahui dari persyaratan yang disebutkan diatas, sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) adalah persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Karena pelatihan tidak dilaksanakan setiap saat dan jumlah kuota peserta terbatas. Untuk dapat mengikuti pelatihan ini pemohon dapat mencari informasi jadwal pelaksanaan pelatihan di Dinas Kesehatan / BPOM terdekat. Sertifikat PKP bersifat nasional, maka dari itu apabila pemohon belum bisa mendapatkan jadwalkan pelatihan di kota/kabupaten tempat usahan, pemohon dapat mengikuti pelatihan di kota/ kabupaten lain.
Waktu yang dibutuhkan untuk memproses sertifkat PIRT pada umunya adalah 14 hari kerja apabila seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.