Ingin Usaha Rintisan Kamu Berkembang ?
Ditengah Kondisi dimana dunia sedang dilanda pandemi, kita harus selalu
berusaha untuk berpikir positif. Sebagai salah satu dampak dari pandemik yang saat ini terjadi adalah diberlakukannya bekerja dari rumah atau
sering disebut WFH (Work From Home) maka banyak juga yang mengalami pengurangan gaji atau tidak menerima gaji sama sekali karena untuk sementara waktu dirumahkan. Dari
dampak tersebut beberapa bulan terakhir ini banyak kita melihat “Home Business”
(usaha dari rumah) mulai merintis sebagai sisi positif dari kondisi pandemi
saat ini.
Tidak sedikit dari home bisnis ini yang mulai berkembang dan menjadi
peluang wirausaha yang sangat baik dan menjanjikan. Namun, apakah cukup hanya
dengan mengembangkan bisnis dari rumah saja? Ini yang perlu kita pertimbangkan
apabila kita ingin lebih mengembangkan home bisnis yang sudah kita rintis.
Terkadang kendala utama dalam mengembangkan home bisnis adalah tidak bisa
memasuki pasar yang lebih besar tanpa adanya pengukuhan usaha dengan membentuk
suatu badan hukum. Karena untuk memasuki pangsa pasar yang lebih besar
dibutuhkan beberapa persyaratan
dokumen yang hanya bisa
didapatkan oleh badan hukum.
Maka dari itu pentingnya mempertimbangkan untuk membuat badan hukum seperti
CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas)
sebagai tahap awal untuk memulai mengembangkan home bisnis ke pangsa pasar yang
lebih besar.
Dengan membentuk badan hukum beberapa keuntungan yang didapatkan selain
mempermudah memasuki pangsa pasar adalah:
1.
Mendapatkan perlindungan hukum
Sebuah usaha yang memiliki badan hukum terlindung
dengan baik oleh undang-undang badan usaha, dikarenakan usaha anda sudah
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2.
Pemisahan Harta Pribadi dengan
Harta Perusahaan
Dalam menjalankan usaha ada kalanya kita kesulitan untuk memisahkan antara pendapatan usaha dan pendapatan pribadi atau pengeluaran untuk keperluaan usaha atau
pribadi. Dengan adanya badan usaha kita dapat dengan mudah memisahkan kedua hal
tersebut karena kita dapat membuka rekening bank baru atas nama perusahaan dan
seluruh pengeluaran menggunakan nama perusahaan.
Apabila badan usaha yang dipilih adalah PT
(Perseroan Terbatas) keuntungan lainnya adalah apabila perusahaan mengalami
kerugian dan bangkrut maka harta pribadi kita tidak akan ikut terambil untuk
menutup kerugian tersebut. Batas tanggung jawab kita adalah sebesar modal yang
kita masukan dan tertera didalam dokumen legalitas perusahaan.
3.
Lebih kredibel
Usaha yang telah berbadan hukum memiliki kejelasan
akan statusnya dimata hukum sehingga mengubah sudut pandang pihak ketiga atau mitra
yang ingin melakukan kerja sama. Dengan badan hukum, pihak ketiga atau mitra
dapat melihat keseriusan kita dalam menjalankan usaha dan menilai kemampuan
usaha yang telah kita jalankan.
4.
Pengalihan kepemilikan
Dalam sebuah usaha adakalanya kita ingin
mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain atau orang lain. Tanpa adanya badan
hukum, saat terjadinya pengalihan kepemilikan kemungkinan kita untuk
mendapatkan kembali modal yang telah gunakan untuk memulai dan mengembangkan
usaha kita adalah sangat kecil. Karena tidak adanya dokumen
legalitas yang dapat membuktikan besaran modal yang sudah kita gunakan.
Apabila usaha kita sudah berbadan hukum terutama
dalam bentuk PT, saat pengalihan kepemilikan kita dapat mendapatkan kembali
modal yang sudah kita setorkan ke perusahaan, karena jumlah tersebut tertera
dalam dokumen legalitas perusahaan.
5.
Tidak ada Batasan waktu
Tidak ada batasan waktu untuk sebuah perusahaan
dalam melalukan kegiatan usahanya, selama perusahaan masih menjalankan kegiatan
operasional walaupun kepemilikan dan manajemen perusahan dapat berubah
sewaktu-waktu.
6.
Dapat menjalin hubungan bisnis
dengan pihak asing
Untuk memasuki pasar global, memiliki badan hukum
adalah sangat penting. Karena investor asing akan lebih melihat kepada usaha
yang telah memiliki badan hukum untuk melakukan kerjasama. Alasannya karena
usaha yang telah berbadan hukum memiliki legalitas dokumen yang jelas dan
terjamin status hukumnya.
7. Membantu membangun negara dan mendapatkan keringanan dalam perpajakan
Sebuah usaha yang memiliki badan hukum sudah pastinya
akan sangat membantu dalam membangun negara, melalui pembayaran pajak yang teratur
dan memiliki peraturan yang jelas. Kita juga bisa mendapatkan keringanan pajak
yang hanya bisa didapatkan oleh pengusaha yang berbadan hukum.