Apa perbedaan PT dengan CV
Apa saja ya perbedaan PT
dan CV? Yuk di simak biar kalian tidak salah pilih.
Beberapa orang masih banyak
nih yang bertanya – tanya mengenai PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire
Vennootschap), apa perbedaan PT (Perseroaan Terbatas) dengan CV (Commanditaire
Vennootschap), Yuk di simak ulasan di bawah ini biar tidak bingung
lagi dan menambah wawasan kita lagi.
Perseroan Terbatas (PT)
dan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan dua jenis
badan usaha yang berbeda. Dilihat dari berbagai aspek, berikut ini adalah
perbedaan-perbedaan antara PT dengan CV:
1. Dilihat dari
bentuk perusahaan.
- PT: Merupakan bentuk perusahaan yang berbadan
hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
- CV: Merupakan bentuk usaha yang bukan berbadan
hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
2. Dilihat dari
ketentuan pendiriannya.
- PT: Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang yang
terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia
(WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing
(WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
- CV: Tidak membolehkan WNA sebagai pendirinya
dan mengharuskan setidaknya 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendiriannya.
3. Dilihat dari
penamaan perusahaannya.
- PT: Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16
UU PT, harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT dan nama PT
tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di
wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
- CV: Tidak memiliki aturan khusus mengenai
penamaan, jadi bisa saja sebuah CV memiliki nama yang mirip atau bahkan
sama dengan CV lainnya.
4. Dilihat dari
modal perusahaannya.
- PT: Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,-
kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur
tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. Dari modal tersebut, paling
tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.
- CV: Besaran modal awal tidak ditentukan secara
khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara
mandiri. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham.
5. Dilihat dari
kepengurusan.
- PT: Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus
yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Khusus untuk PT Terbuka,
diwajibkan memiliki setidaknya 2 (dua) orang anggota direksi.
- CV: Kepengurusan dalam sebuah CV
dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu Persero Aktif dan
Persero Pasif.
6. Dilihat dari
kegiatan usahanya.
- PT: Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah
Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta,
Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain.
- CV: Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor
sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan,
dan Jasa.
7. Dilihat dari
proses pendiriannya.
- PT: Membutuhkan waktu yang cukup lama karena
pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta
berbagai prosedur lain yang cukup panjang.
- CV: Pendiriannya lebih singkat karena tidak
membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.